TARAKAN , Jantungnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersama tim gabungan berhasil mengamankan 30 orang dalam razia pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan pada Sabtu malam (15/2/2025). Razia yang bertepatan dengan malam Valentine ini menyasar sejumlah hotel dan losmen di Kota Tarakan, dengan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan terkait asusila, ketertiban umum, pariwisata, administrasi kependudukan, serta perlindungan anak.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah, menjelaskan bahwa razia ini didasarkan pada beberapa Perda, termasuk Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Asusila, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan wali kota. Sasaran kami malam ini adalah hotel-hotel di Tarakan,” ujarnya.
Tim gabungan yang terlibat dalam razia ini terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), Dinas Pariwisata, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA), Kejaksaan, dan Pengadilan. Dari hasil razia, 30 orang berhasil diamankan, terdiri dari 15 perempuan dan 15 laki-laki. Di antara mereka, terdapat 5 pasangan bukan suami-istri yang ditemukan di dalam kamar hotel.
Selain itu, di salah satu losmen di Jalan Mulawarman, tim gabungan menemukan 7 orang (5 laki-laki dan 2 perempuan) bersama barang bukti sabu-sabu yang telah habis pakai serta alat hisap. “Ketujuh orang tersebut telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan untuk tindak lanjut lebih lanjut, termasuk tes urine,” jelas Rohimansyah.
Untuk pasangan bukan suami-istri, Rohimansyah menyatakan bahwa mereka akan diproses lebih lanjut, kemungkinan hingga ke tingkat persidangan. Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pelanggar lain, tergantung hasil pendalaman dari penyidik. “Jika ada yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, kami akan lanjutkan ke tahap persidangan,” tambahnya.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan seorang anak di bawah umur yang ikut diamankan. Rohimansyah mengatakan bahwa anak tersebut akan mendapatkan pembinaan dan asesmen dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. “Kami akan menindaklanjuti pembinaan untuk anak di bawah umur tersebut pada hari Senin,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, tim gabungan sempat mengalami penolakan dari salah satu hotel, yaitu Hotel Makmur. Pengelola hotel tersebut tidak hanya menolak inspeksi, tetapi juga tidak dapat menunjukkan surat izin operasional. “Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pengelola hotel untuk hadir di kantor Satpol PP pada hari Senin. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan melakukan pemanggilan kedua,” tegas Rohimansyah.
Razia ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, terutama di momen-momen tertentu seperti malam Valentine. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. (*/Rs)