Resmob Satreskrim Polresta Bulungan,Amankan Residivis kasus Pencurian

banner 728x250

TANJUNG SELOR, Ja – MI, seorang residivis kasus pencurian, kembali terjerat hukum setelah tertangkap oleh jajaran Resmob Satreskrim Polresta Bulungan, Selasa (21/1/2025). Pelaku yang baru saja keluar dari penjara ini diamankan setelah terbukti mencuri handphone milik IJ, warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena Lawai, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban yang kehilangan handphone saat sedang di-charge di rumah anaknya.

Bacaan Lainnya

“Laporan dari korban menyebutkan bahwa handphone miliknya hilang saat di-charge di rumah anaknya,” kata Ipda Magdalena pada Kamis (23/1/2025).

Korban IJ mengatakan bahwa handphone yang baru dibeli tersebut hilang keesokan harinya bersama sejumlah uang tunai milik keluarga. Setelah menerima laporan kehilangan, Resmob Satreskrim Polresta Bulungan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan MI, seorang residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian. “MI ini adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara,” tambah Ipda Magdalena.

MI berhasil ditangkap di sebuah rumah makan, di mana ia sedang makan sambil menggunakan handphone korban. “Pelaku kami amankan di warung makan saat sedang makan dan menggunakan handphone yang dicurinya,” jelas Ipda Magdalena.

Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Menurut penuturan Ipda Magdalena, MI melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah sasaran menggunakan tangan. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar dan mengambil handphone korban.

Meskipun sudah diamankan, MI membantah bahwa ia mencuri untuk dijual. “Pelaku mengatakan handphone tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Ipda Magdalena.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan MI kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (rn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan