Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dan Amankan 9.586 Tersangka dalam Dua Bulan, Barang Bukti Capai 4,171 Ton

banner 728x250

Jakarta, JantungNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan jajaran kewilayahan, berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dan barang bukti narkotika yang disita mencapai total 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2025).

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:

  • Sabu: 1,28 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti tersebut telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum. Komjen Pol. Wahyu Widada menambahkan bahwa melalui pengungkapan ini, lebih dari 11 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat yang dipimpin oleh Freddy Pratama. Dalam jaringan ini, ditemukan 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi yang melibatkan empat warga negara asing.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku termasuk:

  1. Pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
  3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
  4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan pengamanan ketat.

“Para pelaku semakin canggih dalam mengedarkan narkoba, termasuk lewat jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga berhasil menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkoba, senilai Rp853 juta. Nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkotika adalah tugas bersama.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba melalui langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.

Pos terkait