Polresta Bulungan Tetapkan Pengemudi SB Iqzza Ekspres sebagai Tersangka

PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai saat dimintai keterangan
banner 728x250

TANJUNG SELOR , Jantungnews.com – Penyidik Satreskrim Polresta Bulungan telah menetapkan pengemudi (motoris) speedboat SB Iqzza Ekspres, berinisial SI, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang menewaskan 6 orang dan menyebabkan 1 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Motoris SI diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut. Atas kelalaiannya, SI dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Setelah melakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa motoris tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Lena saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, yaitu RP (pemilik speedboat), MH (rekan tersangka), AF (salah satu korban selamat), dan SI sendiri sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa saksi ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) karena kasus ini menyangkut transportasi sungai dan danau.

“Berdasarkan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa kejadian ini mengandung unsur pidana akibat kelalaian motoris. Motoris juga tidak dapat menunjukkan izin berlayar dan sertifikat kecakapan. Selain itu, dia tidak memerintahkan penumpang untuk menggunakan life jacket,” jelas Lena.

Kejadian nahas ini terjadi pada Senin (10/2/2025) ketika speedboat SB Iqzza Ekspres yang mengangkut 50 penumpang mengalami kecelakaan di perairan Sungai Temangga, Kabupaten Bulungan. Hingga saat ini, 6 korban jiwa telah berhasil dievakuasi, sementara 1 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Tragedi ini menyoroti pentingnya keselamatan dalam transportasi air, terutama terkait kepatuhan terhadap protokol keselamatan seperti penggunaan life jacket dan kelengkapan dokumen berlayar. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Pos terkait