Polisi Terlibat Narkoba, Sigit Utomo Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara Oleh PN Tarakan

banner 728x250

TARAKAN, Jantungnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap oknum polisi, Sigit Utomo, terkait keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 283,29 gram. Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap rekannya, Lukman, sementara Ramadhan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Sigit Utomo, yang terakhir bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara, saat ini sedang dalam proses pemecatan. Ia telah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hanya tinggal menunggu keputusan resmi.

Bacaan Lainnya

Setelah pembacaan putusan, Sigit memilih untuk memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Sigit Utomo, Abdullah, menyatakan bahwa keputusan untuk banding atau menerima vonis sepenuhnya diserahkan kepada terdakwa. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari terdakwa setelah masa pikir-pikir berakhir. Abdullah juga menjelaskan bahwa dalam pembelaannya, Sigit Utomo menolak seluruh dakwaan jaksa, dengan menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Sigit menjawab sendiri setelah putusan dibacakan, dengan memilih untuk pikir-pikir. Itu mengindikasikan ada kemungkinan perubahan sikap. Intinya, dalam pledoi kami, dakwaan jaksa tidak terbukti,” kata Abdullah.

Sementara itu, kedua rekan Sigit, Lukman dan Ramadhan, langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Tarakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal, juga memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir. Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sejalan dengan putusan Majelis Hakim.

“Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sesuai dengan dakwaan yang kami ajukan,” ujar Komang.

Sebelumnya, JPU menuntut Sigit Utomo, yang dikenal dengan nama lain Sendy, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun Sigit tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap, termasuk kesaksian dan barang bukti yang diajukan, menunjukkan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)

Pos terkait