TANA TIDUNG, Jantungnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung pada Rabu (5/2/2025). Perkara bernomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Said Agil dan Hendrik, yang mempersoalkan hasil Pilkada Tana Tidung 2024. Sidang putusan ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel resmi MK RI di YouTube.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Pasangan Said Agil dan Hendrik mengajukan permohonan PHPU dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Mutasi ASN : Pemohon menuding adanya mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon kepala daerah.
2. Penyalahgunaan Dana Desa : Diduga terjadi penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye.
3. Pengerahan ASN : ASN dan aparatur desa dituding dikerahkan untuk mendukung kampanye pasangan tertentu.
4. Politik Uang : Pemohon menyatakan adanya praktik politik uang selama masa kampanye.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalil tersebut. “Bawaslu Tana Tidung telah menindaklanjuti laporan terkait mutasi ASN dan menyatakan bahwa tindakan Bupati merupakan langkah penegakan hukum dan disiplin sesuai dengan norma, standar, dan prosedur (NSP) manajemen ASN,” ujarnya.
MK juga menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu terkait penyalahgunaan dana desa. “Penganggaran dan pengelolaan dana desa merupakan kewenangan pemerintah pusat karena bersumber dari APBN, bukan kewenangan pihak terkait selaku petahana,” jelas Enny.
Terkait pengerahan ASN, Bawaslu Tana Tidung menerima lima laporan dugaan pelanggaran, tiga di antaranya berkaitan dengan netralitas ASN. Namun, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan untuk mendukung dalil pemohon. “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai pelanggaran netralitas ASN,” tegas Enny.
Sementara itu, dalil terkait politik uang juga tidak terbukti. MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu terkait praktik politik uang. “Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi,” tambahnya.
MK mencatat, pasangan Said Agil dan Hendrik memperoleh 8.547 suara, sementara pasangan Ibrahim Ali dan Sabri meraih 8.986 suara. Selisih suara antara kedua pasangan adalah 439 suara atau 2,5 persen. “Perbedaan suara tersebut signifikan dan tidak memengaruhi hasil akhir pemilihan,” kata Enny.
MK menyimpulkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tana Tidung telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mahkamah meyakini tidak ada kejadian khusus yang relevan untuk meneruskan pemeriksaan lanjutan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Enny.
Dengan keputusan ini, kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ibrahim Ali dan Sabri, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung periode 2024-2029, resmi dikukuhkan. (*)