TANJUNG SELOR, Jantungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan sejumlah barang bukti dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode Desember 2024 hingga Februari 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bulungan, Hardijono Sidayat.Kamis (20/2/2025)
Hardijono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jaksa bertindak sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara pidana tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya
Ia menambahkan, tugas jaksa sebagai eksekutor diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bulungan, Syahanara, mengungkapkan bahwa dari 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 17 perkara.
“Kasus narkotika menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Kami terus berkoordinasi untuk menekan peredaran narkotika,” kata Syahanara.
Selain narkotika, terdapat 13 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 10 perkara tindak pidana ketertiban umum.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan, tetapi juga sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya (*)