TANJUNG SELOR, JantungNews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Helmi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara di kantornya pada Selasa (18/2/2025). Penggeledahan ini diduga terkait dengan proyek pembangunan kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara tahun anggaran 2021-2022.
Helmi mengungkapkan bahwa tim Kejati Kaltara telah memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya serta beberapa saksi lain yang terkait dengan proyek tersebut. “Yang sudah diperiksa adalah Kabid Cipta Karya dan beberapa saksi yang terkait dengan pembangunan tersebut. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Kejati. Saya sendiri belum mengetahui secara pasti terkait penyitaan dokumen di kantor kami,” kata Helmi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, dalam penggeledahan tersebut, Kejati Kaltara menyita 5 box dokumen dari ruangan Cipta Karya di kantor PUPR Perkim Kaltara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya membawa 5 box berisi dokumen terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan lebih detail akan disampaikan langsung oleh Ketua Kejati Kaltara, Amiek Mulandari.
“Kami membawa 5 box dokumen. Namun, untuk informasi lebih lanjut, nanti akan dirilis oleh Ibu Kejati,” ujar Nurhadi saat ditemui usai penggeledahan.
Saat ditanya mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kantor PUPR Perkim, Nurhadi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa semua informasi resmi akan disampaikan oleh Ketua Kejati Kaltara. “Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih detail. Semua akan diumumkan oleh Ibu Kejati,” tegasnya.
Penggeledahan ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kantor BPSDM Kaltara. Masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Kaltara untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini. (*)