MK Setujui Penarikan Kembali Permohonan PHPU Pilkada Nunukan, oleh Paslon Andi M. Akbar Djuarzah dan Serfianus

Pembacaan PHPU Nunukan, Mk Setujui Penarikan Gugagatan Andi Akbar dan Serfianus. Kamis 05/02/2025
banner 728x250

JAKARTA, Jantungnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024. Sidang Pengucapan Ketetapan dengan Nomor Perkara 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor Perkara 156/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sebelum pembacaan ketetapan, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa penarikan permohonan perkara ini adalah sah secara hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

Dalam permohonannya sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan, 8 kelurahan, dan 232 desa, dan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon tersebut adalah Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus (Pemohon), Nomor Urut 2 Basri dan Hanafiah, serta Irwan Sabri dan Hermanus.

Pemohon berpendapat bahwa selisih perolehan suara antara paslon mereka dan pihak terkait disebabkan oleh pelanggaran yang terjadi pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 di beberapa TPS. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 01 Desa Pa’Kebuan, Kecamatan Krayan Timur, namun tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.

Meski pelanggaran ini sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan, Pemohon menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nunukan tidak menindaklanjutinya dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Namun, setelah melalui proses musyawarah hakim, MK memutuskan untuk mengabulkan penarikan permohonan tersebut dan menutup perkara ini. (*/humasMK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan